SULSEL--Pasca KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Oemar Hiariej sebagai tersangka korupsi desakan untuk mundur dari jabatannya mulai menggema.
Kali ini berasal dari kalangan Advokat menyuarakan agar Wamenhukham untuk mengundurkan diri secara hormat. Ditemui awak media pada Kamis, 9 Nopember 2023 petang, terkait status Wamenhukham sebagai tersangka di KPK menyampaikan "sebagai kaum intelektual dan paham betul tentang hukum pidana sudah sewajarnya mundur dari jabatan secara gentle" terang Ketua DPC Peradi Pergerakan Kota Medan.
Lebih lanjut Dermanto Turnip SH MH menegaskan "saya rasa masyarakat luas khususnya warga Medan sudah sangat kecewa terhadap Wamenhukham yang merupakan bagian utama dari pembentukan KUHP yang baru akan tetapi menjadi pelaku korupsi, " terang Advokat ini mengakhiri.
Peradi Pergerakan selama ini diketahui merupakan organisasi Advokat yang memegang teguh nilai-nilai kebenaran dan keadilan dan telah memiliki struktur kepengurusan di 40 kabupaten kota se-Indonesia dan melahirkan Advokat yang tangguh dan berintegritas yang mumpuni dan kerap menjadi harapan para pencari keadilan di seluruh Indonesia.(**)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|